Belum Diputuskan, OJK dan BI Masih Bahas Status Bitcoin

BI dan OJK Belum Berencana Blokir Bitcoin, OJK Masih Berdiskusi dengan BI Soal Penggunaan Bitcoin, artikel di bawah ini merupakan milik katadata.com, dan ditulis oleh saudara Ameidyo Daud (link sumber ada di bawah), saat ini regulasi pemerintah yang dikabarkan akan melarang penggunaan bitcoin di 2018 semakin gencar menjadi perbincangan.


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) memastikan belum ada rencana pemblokiran transaksi bitcoin. Direktur Fintech Office Bank Indonesia (BI) Yosamartha mengatakan BI hanya menegakkan Anggaran Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 soal mata uang.

BI melarang bitcoin digunakan sebagai transaksi pembayaran bagus oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) ataupun financial technology(fintech). Berlaku juga untuk mata uang digital (cryptocurrency) dengan cara apa pun.

"Belum ada blokir. Kami melarang bertujuan masyarakat hati-hati sebab dalam kurun waktu 10-11 bulan ini bitcoin itu hampir 300% kenaikannya," Perkataan Yosamartha usai acara diskusi di Jakarta, Rabu (13/12).

Yosamartha mengatakan masyarakat wajib berhati-hati dalam berinvestasi memakai bitcoin, sebab hingga kini tak ada peraturan yang melindungi konsumen. "Kalau bitcoin wipeout(musnah), masyarakat yang rugi," Perkataan dia.

Sementara itu Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fithri Hadi menyatakan pihaknya tak akan meminta pemblokiran sebab masih memetakan bitcoin. Penentuan jenis investasi ini penting untuk menentukan Anggaran dan kebijakan yang akan dikeluarkan OJK dalam mendukung bisnis itu.

Fitri Hadi mengatakan BI telah tegas menyebutkan bitcoin bukan sebagai alat pembayaran di sistem keuangan. Namun di sisi lain OJK juga belum menentukan apakah investasi ini masuk dalam komoditas atau Sesuai aset keuangan.

"Jadi ini semacam barang baru buat kami," Perkataan dia.

Dia menerangkan bitcoin belum dianggap komoditas lantaran tak akan adanya nilai Fundamental. Di lain sisi, instrumen ini juga tak akan Bisa dikatakan aset keuangan seperti saham sebab tak akan ada underlying asset-nya.

"Jadi kami masih observasi terus. Kami juga akan berbicara dengan Kementerian Perdagangan, " Perkataan dia.

Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara akan mengikuti arahan dari Bank Indonesia (BI) dalam menyikapi keberadaan bitcoin. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bahkan siap memblokir setiap jalur transaksi bitcoin atas perintah bank sentral.

Rudiantara menyatakan pemblokiran transaksi bitcoin dengan cara teknis mudah dilakukan. "Kalau dilarang (BI) saya blokir, kalau tak akan dilarang, tak akan diblokir," Perkataan Rudiantara di Jakarta, Selasa (12/12).

Baca sumber : katadata.com

Coretan Pilihan



Belum Diputuskan, OJK dan BI Masih Bahas Status Bitcoin Belum Diputuskan, OJK dan BI Masih Bahas Status Bitcoin Reviewed by Moms on Desember 14, 2017 Rating: 5